SKENARIO ACARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Kasus yang kami angkat yaitu Surat Keputusan Kepala
Kepolisian Daerah-Riau tentang pemberhetian dengan tidak hormat dari dinas
polri atas nama freddy.
Karna surat keputusan ini bersifat kongkrit,
idividual, dan final yang berdampak hukum bagi penggugat maka penggugat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
PANITERA : mohon perhatian,,,,,
Pada hari ini, sabtu, tgl. 20 Desember 2015 sidang
perkara tata usaha negara pekanbaru dengan nomor urut register 34/G/2013/PTUN-Pbr......... akan segera
dimulai.
Majelis hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon
berdiri...
(setelah hakim
duduk) hadirin dimohon duduk kembali
SIDANG SATU
PEMBACAAN
GUGATAN
HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin
saya peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan
ini, apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan
dari dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya
persidanggan.
Pada hari ini sabtu tgl 20 Des 2015 Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor
register 34/G/2013/PTUN-Pbr dalam
acara biasa antara FREDDY melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU (KAPOLDA
RIAU);,
dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum...
( ketok palu 3 x).
HAKIM KETUA
: “Kepada
saudara penggugat, saudara hadir disini sebagai pihak prinsipal atau kuasanya..
?
PENGGUGAT : sebagai kuasa hukum dari penggugat
yaitu tuanfreddy yang mulia.
Hakim Ketua :
adakah ijin praktek saudara ?
Kuasa Hukum
Penggugat :
ada yang mulia...
HAKIM KETUA : baik .
HAKIM KETUA
: “Kepada
saudara tergugat, saudara hadir disini sebagai pihak prinsipal atau kuasanya..
?
Kuasa Hkm
Tergugat : kami hadir disini sebagai kuasa hukum dari pihak tergugat, yaitu Kepala
Kepolisian Daerah Riau (kapolda) yang mulia..
Hakim Ketua : adakah
surat ijin praktek saudara..?
Kuasa Hkm
Penggugat : ada yang mulia...
Hakim Ketua : baik, kepada
saudara penggugat dan tergugat silahkan saudara maju kedepan untuk menunjukan
surat ijin praktek dan surat kuasa saudara. .
Silahkan ...... (penggugat dan tergugat maju kedepan)
Hakim menilai surat tersebut
Hakim ketua : baik silah kan kembali
Kepada Hakim Anggota I di
persilahkan untuk melanjutkan.
Hakim anggota I : terimakasih hakim ketua.
Kepada Kuasa Hukum tergugat, apakah
saudara keberatan dengan surat kuasa dan surat ijin praktek dari penggugat..
Kuasa Hkm
Tergugat : kami tidak keberatan yang mulia majelis hakim.
Hakim anggota I : baik, kepada kuasa hukum penggugat, apakah saudara
keberatan dengan surat kuasa dan ijin praktek tergugat.
Kuasa hkum
Penggugat : ya, sama halnya seperti tergugat, kami tidak keberatan yang mulia.
Hakim Anggota I : baik,
Cukup yang mulia Hakim Ketua
HAKIM KETUA : baik, Kepada
pihak penggugat atau kuasa hukumnya, Apakah saudara sudah siap membacakan surat
gugatan saudara?
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami sudah siap untuk membacakan gugatan
kami yang mulia Hakim.”
HAKIM KETUA :
baik, “Kepada
pihak Tergugat agar mendengar dan menyimak dengan baik gugatan dari Penggugat .
Kepada Kuasa Hukum Penggugat Silahkan
dibacakan gugatannya..”
Kuasa Hukum
Penggugat : (Membacakan
Gugatanya)
-------
(Setelah selesai membaca surat
gugatan)
“Demikian
pembacaan gugatan kami Majelis Hakim yang Mulia..”
HAKIM KETUA : “Terima kasih kuasa hukum penggugat..”
“Kepada
Tergugat & Kuasa Hukumnya, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi
gugatan tersebut?
Kuasa Hukum
Tergugat :“Kami
sudah memahami dan mengerti isi gugatan tersebut Majelis Hakim yang Mulia..”
HAKIM KETUA : “Saudara Tergugat, apakah saudara akan
mengajukan eksepsi atas gugatan yang telah disampaikan oleh Penggugat &
Kuasanya..?”
Kuasa Hukum
Tergugat
: “Majelis
Hakim yang terhormat, Kami akan menangapi gugatan tersebut secara tertulis ---
untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan eksepsi kami..”
HAKIM KETUA : “Berapa lama saudara akan menyiapkan
eksepsi saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Kami mohon waktu
satu minggu untuk mempersiapkannya..”
HAKIM KETUA : baik, “Bagaimana
dengan pihak pengugat, apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh
pihak tergugat..?” (sambil melihat ke arah pihak penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang
mulia..”
HAKIM KETUA : (kemudian
Majelis Hakim bermusyawarah)
“Baiklah,
sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan tujuh hari kedepan, untuk
memberikan waktu kepada tergugat mempersiapkan jawabannya.
Kepada
saudara Panitera, tujuh hari kedepan hari apa?
Panitera : hari Minggu, lebih tepatnya tgl 26 Des 2015 yang
mulia.
Hakim Ketua : tepat pukul
sembilan, apakah ada agenda sidang yang lainnya.?
Panetera : tidak yang
mulia.
HAKIM KETUA : baik sidang akan ditunda tujuh harii mendatang,
yaitu pada hari Minggu tgl 26 des 2015 tepat pukul sembilan dengan agenda
penyerahan jawaban dari pihak tergugat.
Kami
ingatkan kembali kepada kedua belah pihak, supaya saudara menghadiri persidangan
selanjutnya tanpa melalui panggilan, karna pemberitahuan ini sudah merupakan
panggilan yang sah bagi kedua belah pihak, apakah saudara mengerti.
Baik,
dengan ini sidang dinyatakan ditutup.
( ketok palu 1x)
SIDANG KEDUA
PEMBACAAN
JAWABAN TERGUGAT (EKSEPSI)
HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin saya
peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini,
apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari
dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya
persidanggan.
Pada hari ini
jum’at tgl 26 Des 2015 Pengadilan Tata
Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara
dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr
dalam acara biasa antara Freddy melawan Kepala kepolisian Daerah Riau, dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan
terbuka untuk umum...
(Ketok
Palu 1X)
HAKIM KETUA : “Sesuai dengan berita acara
persidangan tanggal 20 des 2015 yang lalu, maka acara hari ini adalah
pembacaan Eksepsi oleh pihak Tergugat. Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara
sudah menyiapkan eksepsi saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Kami sudah siap dengan
eksepsi kami majelis hakim yang terhormat. --- namun pada kesempatan kali ini
kami tidak akan membacakannya, kami hanya akan menyerahkan saja eksepsi kami..”
HAKIM KETUA : “Silahkan..”
Kuasa Hukum
Tergugat : (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas eksepsi, dan maju ke arah
Kuasa hukum penggugat sambil menyerahkan berkas eksepsi)
HAKIM KETUA :(Setelah menerima berkas, majelis
hakim mencermati berkas eksepsi Tergugat)
“Kepada pihak Penggugat, terhadap
eksepsi Tergugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Penggugat akan
menanggapinya?”
Kuasa Hukum
Penggugat : ya, “Kami akan menanggapinya secara
tertulis. --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Replik
kami ..”
HAKIM KETUA : “Berapa lama saudara akan
menyiapkan Replik saudara..?”
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Kami mohon waktu satu minggu untuk
mempersiapkan Replik kami yang mulia..”
HAKIM KETUA : “Bagaimana
dengan pihak Tergugat, apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh
pihak Penggugat..?” (sambil melihat ke arah pihak Penggugat)
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Kami tidak
keberatan Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA : (kemudian
Majelis Hakim bermusyawarah)
“Baiklah,
sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan tujuh hari kedepan, untuk
memberikan waktu kepada tergugat mempersiapkan Repliknya.
Kepada
saudara Panitera, tujuh hari kedepan hari apa?
Panitera : hari minggu, lebih tepatnya tgl 03 jan 2016 yang
mulia.
Hakim Ketua : tepat pukul
sembilan, apakah ada agenda sidang yang lainnya.?
Panetera : tidak yang
mulia.
HAKIM KETUA : baik sidang akan ditunda tujuh harii mendatang,
yaitu pada hari Minggu tgl 03 jan 2016 tepat pukul sembilan dengan agenda
penyerahan replik dari pihak Penggugat.
Kami
ingatkan kembali kepada kedua belah pihak, supaya saudara menghadiri persidangan
selanjutnya tanpa melalui panggilan, karna pemberitahuan ini sudah merupakan
panggilan yang sah bagi kedua belah pihak, apakah saudara mengerti.
Baik,
dengan ini sidang dinyatakan ditutup.
( ketok palu 1
SIDANG KETIGA
PEMBACAAN REPLIK PENGGUGAT
HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin saya
peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini,
apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari
dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya
persidanggan.
Pada hari ini
minggu tgl 03 jan 2016 Pengadilan Tata
Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara
dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr
dalam acara biasa antara Freddy melawan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dengan ini sidang dinyatakan
dibuka dan terbuka untuk umum...
(Ketok
Palu 1X)
HAKIM KETUA : “Sesuai berita acara sidang
tanggal 27 Des 2015 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Replik oleh
pihak Penggugat...”
“Kepada Saudara Penggugat, apakah saudara sudah
menyiapkan Replik saudara..?”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami sudah siap
dengan Replik kami majelis hakim yang terhormat. --- namun pada kesempatan kali
ini kami tidak akan membacakannya, kami hanya akan menyerahkan saja Replik
kami..”
HAKIM KETUA :
“Silahkan..”
Kuasa Hukum
Penggugat :
(Maju ke arah Hakim dan menyerahkan
berkas Replik, dan maju ke arah Kuasa hukum Tergugat sambil menyerahkan berkas
Replik)
HAKIM KETUA :(Setelah menerima berkas, majelis
hakim mencermati berkas Replik Penggugat)
“Kepada pihak Tergugat, terhadap
Replik dari Penggugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Tergugat akan
menanggapinya?”
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Yang terhormat
Majelis Hakim, Kami akan menanggapinya secara tertulis. --- untuk itu kami
mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Duplik kami..”
HAKIM KETUA : “Berapa lama saudara akan
menyiapkan Duplik saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Kami mohon
waktu satu minggu untuk mempersiapkan Duplik kami yang mulia..”
HAKIM KETUA :“Bagaimana dengan pihak Penggugat, apakah setuju
dengan waktu satu minggu yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil melihat
ke arah pihak Penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat : “Kami
tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”
HAKIM KETUA : (kemudian
Majelis Hakim bermusyawarah)
“Baiklah,
sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan tujuh hari kedepan, untuk
memberikan waktu kepada tergugat mempersiapkan dupliknya. .
Kepada
saudara Panitera, tujuh hari kedepan hari apa?
Panitera : hari minggu, lebih tepatnya tgl 10 jan 2016 yang
mulia.
Hakim Ketua : tepat pukul
sembilan, apakah ada agenda sidang yang lainnya.?
Panetera : tidak yang
mulia.
HAKIM KETUA : baik sidang akan ditunda
tujuh harii mendatang, yaitu pada hari minggu tgl 10 jan 2016 tepat pukul
sembilan dengan agenda penyerahan duplik dari pihak tergugat.
Kami
ingatkan kembali kepada kedua belah pihak, supaya saudara menghadiri
persidangan selanjutnya tanpa memlalui panggilan, karna pemberitahuan ini sudah
merupakan panggilan yang sah bagi kedua belah pihak, apakah saudara mengerti.
Baik,
dengan ini sidang dinyatakan ditutup.
( ketok palu 1x)
SIDANG KEEMPAT
PEMBACAAN DUPLIK TERGUGAT
HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin saya
peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini,
apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari
dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya
persidanggan.
Pada hari ini minggu
tgl 10 jan 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan
mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr
dalam acara biasa.. .... antara Freddy melawan Kepala Kepolisian Daerah Riau, dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan
terbuka untuk umum...
(Ketok
Palu 1X)
HAKIM KETUA : “Sesuai dengan berita acara
sidang tanggal 3 Januari 2016 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan
Duplik oleh pihak Tergugat.
Kepada Saudara Tergugat, apakah
saudara sudah menyiapkan Duplik saudara..?”
Kuasa Hukum
Terguga “Kami sudah siap dengan Duplik kami
majelis hakim yang terhormat. --- kami tidak akan membacakannya, kami akan
menyerahkan saja Duplik kami..”
HAKIM KETUA :
“Silahkan..”
Kuasa Hukum
Tergugat :
(Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas Duplik, dan maju ke arah Kuasa hukum
Penggugat sambil menyerahkan berkas Duplik)
HAKIM KETUA :(Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati
berkas Duplik Tergugat)
“Kepada Pihak Tergugat terhadap
Duplik ini apakah ada perubahan atau penambahan ?
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Tidak ada
penambahan dari kami majelis hakim yang mulia”
Kami tetap
pada jawaban kami,,
HAKIM KETUA : “Kepada Pihak Penggugat, terhadap Duplik yang
telah diserahkan tadi, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi jawaban
tersebut…?”
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Ya kami mengerti yang mulia...”
HAKIM KETUA : (Majelis Hakim Bermusyawarah).
“Dengan
demikian, acara jawab menjawab telah dianggap selesai. Dan dilanjutkan
dengan acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi
saksi.
“Kepada
pihak Penggugat dan kuasa hukumnya apakah sudah siap utk mengajukan alat bukti
surat dan saksi..”
Kuasa Hukum
Penggugat : “Pada
persidangan kali ini, kami belum mempersiapkan alat bukti berupa surat dan
saksi,,untuk itu kami mohon diberi waktu satu minggu guna kami
mempersiapkannya..”
HAKIM KETUA : “Dan kepada saudara tergugat atau kuasa hukumnya,
diminta juga untuk mempersiapkan alat bukti surat dan saksi pada persidangan
berikutnya..”
Kuasa Hukum
Tergugat “Kami akan mempersiapkannya Majelis
Hakim..”
HAKIM KETUA : baik “Dengan
demikian sidang kali ini ditunda dan dilanjutkan minggu depan tanggal 16 Jan 2016 dengan
agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari para pihak..”
“Kepada
Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”
HAKIM KETUA : “Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa
Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil kembali,,”
“Demikian sidang hari ini dinyatakan
ditunda dan ditutup “
(Ketuk
palu 1x)
SIDANG KELIMA
PEMBUKTIAN
HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin saya
peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini,
apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari
dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya
persidanggan.
Pada hari ini minggu
tgl 17 jan 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan
mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr
dalam acara biasa..... antara Freddy melawan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Riau, dengan ini sidang
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum...
(Ketok
Palu 1X)
HAKIM KETUA : “Sesuai dengan berita acara
sidang tanggal 10 Januari 2016 yang lalu, maka acara hari ini adalah acara
pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi...”
HAKIM KETUA : “Kepada Penggugat dan Tergugat agar menyerahkan
Alat Bukti berupa surat atau bukti tertulis saudara…”
Kuasa Hukum
Penggugat : (Menyerahkan
bukti-bukti tertulis Kepada Majelis Hakim disaksikan oleh Tergugat dan Kuasa
Hukumnya)
Kuasa Hukum
Tergugat :
(Menyerahkan
bukti-bukti tertulis kepada majelis Hakim, disaksikan oleh pengugat/kuasanya,)
(setelah menyerahkan kembali ketempat
semula)
HAKIM KETUA : (Majelis Hakim memeriksa surat-surat dari
kedua belah pihak).
“Dengan demikian pemeriksaan Alat
bukti berupa surat-surat dan dokumen-dokumen dari kedua belah pihak dianggap
selesai, untuk itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi yaitu
mendengar keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan ini.
“Saudara Kuasa Hukum Penggugat,
Apakah sudah menyiapkan saksi-saksinya? “
Kuasa Hukum
Penggugat
:
“Kami sudah menyiapkannya majelis hakim...”
HAKIM KETUA
: “Berapa
orang saksi..?”
Kuasa Hukum
Penggugat : “
Kami akan menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan keterangan dalam
persidangan ini...”
HAKIM KETUA : “ Apa saksinya hadir ?”
Kuasa Hukum
Penggugat
: “Hadir Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA : “Atas nama siapa ?”
Kuasa Hukum
Penggugat
: “Atas Nama
HAKIM KETUA : “Kepada Panitera pengganti, agar
memanggil masuk ke ruang sidang saksi dari penggugat”
Panitera Pengganti : (Memanggil masuk Saksi dari Pengugat)
“Kepada Saudara dipersilahkan memasuki
ruang sidang.”
SAKSI P-1 :
(Masuk ke
dalam ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim)
HAKIM KETUA “Silahkan
saudara saksi duduk..”
SAKSI P-1 :
(Saksi
duduk..)
HAKIM KETUA Saudara
saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani?
SAKSI P-1 :
“Ya..”
HAKIM KETUA : “Saudara
saksi, Apakah saudara kenal dengan pengugat..?”
SAKSI P-1 : “Ya…saya kenal dengan penggugat..”
HAKIM KETUA :“
Apakah saudara ada hubungan keluarga ?”
SAKSI P-1 : “Tidak ada...”
HAKIM KETUA :“Saudara
Saksi.. Apakah saudara bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini ?”
SAKSI P-1 :“Bersedia Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA :“Baiklah,
sebelum saudara memberikan keterangan --- terlebih dahulu kami akan menanyakan
identitas saudara...” (tanya jawab hakim dengan saksi secara balas membalas)
Nama
:
Umur : 33 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : dokter
Alamat : kunsing
HAKIM KETUA :“Saudara saksi, sebelum saudara
saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan diambil sumpah atau
janji. Apakah saudara saksi bersumpah atau berjanji?
SAKSI P-1 :“Saya akan bersumpah..”
HAKIM KETUA :
baik,“Kepada Juru
sumpah silahkan mengambil tempat..dan kepada saudara saksi dipersilahkan
untuk berdiri”
“Saudara saksi ikuti kata-kata saya :
Demi
ALLAH saya bersumpah, bahwa saya dalam persidangan ini akan memberikan
keterangan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya.
“Saudara
juru sumpah silahkan kembali ketempat....dan saudara saksi silahkan duduk
kembali”
HAKIM KETUA
: “Saudara
saksi, saudara telah bersumpah menurut agama dan keyakinan saudara. Diharapkan
saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya dan sepanjang sepengetahuan
saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu dalam
persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan
pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana...”
HAKIM KETUA : “Apakah
saudara saksi tahu, apa maksud saudara dihadirkan dalam persidangan
ini..?”
SAKSI P-1 :
“Ya Pak Hakim, saya dihadirkan untuk menjelaskan sehubungan dengan perkara
pengugat yaitu Tuan Freddy..”
HAKIM KETUA : saudara saksi, sejak
kapan saudara kenal dengan penggugat ?
SAKSI P-1 :
sejak
tahun 2003 yang mulia.
HAKIM KETUA
: “Saudara
saksi, apakah saudara tahu, apa profesi penggugat ?”
SAKSI P-1 : tahu
yang mulia..
HAKIM KETUA : sebagai apa?”
SAKSI P-1 : penggugat
bekerja sebagai anggota polres kuansing yang mulia
HAKIM KETUA : bagaimana anda tahu?
SAKSI P-1 : karna penggugat sering berobat
ketempat praktek saya...
HAKIM KETUA : (sambil melihat kearah hakim anggota)
“Kepada Hakim anggota I
dipersilahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi”
HAKIM ANGGOTA I : “Terima kasih Hakim ketua...”
saudara saksi, penyakit apa yang
diderita penggugat?
SAKSI P-1 :
Penggugat mengidap penyakit sesak napas dan gangguan lambung yang mulia.
HAKIM
ANGGOTA I :
“Apakah saudara saksi pernah mengeluarkan surat keterangan sakit
SAKSI P-1 :
pernah yang mulia
HAKIM ANGGOTA I :
untuk apa ?
SAKSI P-1 :
untuk diserahkan ketempat tugas atau kesatuan yang mulia.
HAKIM ANGGOTA I : “Pertanyaan saya cukup Hakim
Ketua...” (Sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
HAKIM KETUA : “Baiklah,
kepada Hakim Anggota dua silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil
melihat ke arah hakim anggota 2)
HAKIM ANGGOTA II : “Terima kasih Hakim ketua...”
“Saudara
saksi, apakah saudara sering mengeluarkan surat keterangan sakit untuk tuan
Freddy.
SAKSI P-1 :
betul yang mulia
HAKIM
ANGGOTA II : saudara
saksi, apakah penyakit tuan Freddy dapat disembuhkan ??
SAKSI P-1 : bisa yang
mulia, dengan catatan yang bersanggkutan perlu ada waktu dan jangan sampai ada
tekanan
HAKIM ANGGOTA II : (sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
“Pertanyaan
saya cukup Hakim Ketua..”
HAKIM KETUA :“Baiklah...Kepada saudara Kuasa Hukum
Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke
arah kuasa hukum penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat :
ada yang mulia.
Hakim Ketua : silahkan.
Kuasa hkm
Penggugat : terimakasih yang mulia.
Saudaara saksi, apakah penggugat adalah pasien tetap
saudara, ?
SAKSI P-1 : Betul, penggugat adalah pasien tetap dan sering
berobat di di tempat praktek saya.
Kuasa hukum
Penggugat : pertanyaan kami cukup yang mulia...
HAKIM KETUA : “Bailah...Kepada saudara Kuasa
Hukum Tergugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil
melihat ke arah kuasa hukum Tergugat)
Kuasa Hukum
Tergugat “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA : “Silahkan
...”
Kuasa Hukum
Tergugat
:
“Terimakasih Majelis Hakim..”
“Saudara
saksi, tadi saudara saksi mengatakan pernah mengeluarkan surat keterangan sakit
untuk tuan Freddy. Apakah surat tersebut berisi menyatakan sakit.
SAKSI P-1 :
betul, surat trsbt adalah menyatakan sakit.
Kuasa Hukum
Tergugat “Yang
Terhormat Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA :Bakilah...kepada saudara saksi, keterangan saudara dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih
memerlukan keterangan, kami akan
memanggil kembali saudara, untuk itu saudara saksi dipersilahkan meninggalkan
ruang sidang..”
HAKIM KETUA :“Dengan demikian pemeriksaan saksi Penggugat dianggap
cukup dan dipersilahkan kepada pihak Tergugat untuk menghadirkan saksinya...”
“Kepada pihak tergugat, apakah sudah siap dengan saksi
saudara ?”
Kuasa Hukum
Tergugat :“Majelis
Hakim yang terhormat, Kami sudah siap dengan saksi kami...”
HAKIM KETUA :“Berapa saksi yang akan dihadirkan
dan Saksi atas nama siapa..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :“kami
akan mengajukan satu orang saksi. Saksi atas nama
HAKIM KETUA : “Baiklah...Kepada panitera pengganti
diperintahkan agar memanggil masuk ke ruang sidang saksi atas nama
Panitera : (Memanggil masuk Saksi dari
Tergugat)
“Kepada
Saudara dipersilahkan
memasuki ruang sidang.”
SAKSI T-1 :(Masuk ke dalam ruang sidang,
berdiri menghadap Majelis Hakim)
HAKIM KETUA :
“Silahkan saudara saksi duduk..”
SAKSI T-1 :
(Saksi
duduk..)
HAKIM KETUA :
Saudara saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani?
SAKSI T-1 :
“Ya..”
HAKIM KETUA “Apakah
saudara bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini ?”
SAKSI T-1 :
“Bersedia Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA :“Baiklah,
sebelum saudara memberikan keterangan ---terlebih dahulu kami akan menanyakan
identitas saudara...” (tanya jawab hakim dengan saksi secara balas
membalas)
Nama
:
Umur
: 30 Tahun
Agama
: Katolik
Pekerjaan : PNS (anggota polri)
Alamat
: Kuansing
HAKIM KETUA :“Saudara saksi, sebelum saudara
saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan diambil sumpah atau
janji. Apakah saudara saksi bersumpah atau berjanji?
SAKSI T-1 “Saya akan berjanji..”
HAKIM KETUA “Kepada Juru sumpah silahkan
mengambil tempat..dan kepada saudara saksi dipersilahkan untuk berdiri”
“Saudara saksi ikuti kata-kata saya :
“Demi Tuhan
Saya bersjanji, bahwa saya dalam persidangan ini akan memberikan keterangan
yang sebenar-benarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya. ”
“Saudara juru sumpah silahkan
kembali ketempat....dan saudara saksi silahkan duduk kembali”
HAKIM KETUA :
“Saudara saksi, saudara telah berjanji menurut agama dan keyakinan saudara.
Diharapkan saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya dan sepanjang
sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau
keterangan palsu dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman
pidana sesuai ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana...”
HAKIM KETUA :“Saudara
saksi, Apakah saudara kenal dengan pengugat..?”
SAKSI T-1 : “Ya…saya kenal dengan penggugat..”
HAKIM KETUA : “
Apakah saudara saksi ada hubungan keluarga ?”
SAKSI T-1 : “Tidak ada...”
HAKIM KETUA :“Apakah saudara saksi tahu,
apa maksud saudara saksi dihadirkan dalam persidangan ini..?”
SAKSI T-1 :“Ya, saya dihadirkan untuk diminta
keterangan sehubungan dengan perkara pengugat yang mulia
HAKIM KETUA :“Apakah saudara saksi mengetahui
dalam sengketa apa..?”
SAKSI T-1 :“Iya...dalam sengketa berkaitan
dengan surat keputusan kapolda-Riau atas nama penggugat yang mulia.,.
HAKIM KETUA :(sambil melihat kearah hakim
anggota)
“Kepada
Hakim anggota dipersilahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi”
HAKIM ANGGOTA I : “Terima kasih Hakim ketua...”
HAKIM ANGGOTA I :“Saudara Saksi, apakah saudara
bekerja di polres kuansing?
SAKSI T-1 :
Betul yang mulia majelis hakim.
AKIM ANGGOTA I : sebagai
apa?
SAKSI T-1 :
anggota provost yang mulia.
HAKIM ANGGOTA I :
saudara saksi, apa tugas sehari-hari saudara?
SAKSI T-1 :
menjalankan dan mengawasi absensi yang mulia.
HAKIM ANGGOTA I :
“Pertanyaan Saya cukup Hakim Ketua...”
(Sambil
melihat ke arah Hakim Ketua)
HAKIM KETUA :
“Baiklah,
kepada Hakim Anggota dua silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil
melihat ke arah hakim anggota 2)
HAKIM ANGGOTA II : “Terima kasih Hakim ketua...”
HAKIM ANGGOTA II : “Saudara Saksi, Apakah yang di
absensi adalah seluruh anggota polres.?
SAKSI T-1 :
betul yang mulia.
HAKIM ANGGOTA II :
saudara saksi, apakah yang menandatangani absensi adalah seluruh anggota
polres?
SAKSI T-1 :
benar majelis hakim.
HAKIM ANGGOTA II : (sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
“Pertanyaan
saya cukup Hakim Ketua..”
HAKIM KETUA :
“Bailah...Kepada
saudara Kuasa Hukum Tergugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?”
(sambil melihat ke arah kuasa hukum Tergugat)
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA :
“Silahkan
...”
Kuasa Hukum
Tergugat :“Terima
kasih Majelis Haim,,,,
Saudara saksi, tadi saudara bilang
bahwa keseharian tugas saudara adalah mengawasi seluruh absensi anggota. Apakah
saudara tahu, tentang absensi tuan Freedy?
SAKSI T-1 :
tau yang mulia..
Kuasa Hukum
Tergugat :
berapakali penggugat tidak masuk dinas.
SAKSI T-1 :
setahu saya sebanyak 47x yang mulia.
Kuasa Hukum
Tergugat :“Yang
Terhormat Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA : “Bailah...Kepada saudara Kuasa
Hukum Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?”
(sambil melihat ke arah kuasa hukum
Penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat
:
“Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA :
“Silahkan ...”
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Terima kasih Majelis Hakim.....
Kepada
saudara saksi, kapan absensi dilaksanakan?
SAKSI T-1 :
absensi dilaksanakan pagi dan sore hari.
Kuasa Hukum
Penggugat “Apakah
saudara saksi tahu kalau Penggugat sebelum diberhentikan, pernah mendapat
teguran maupun hukuman disiplin..?”
SAKSI T-1 :“Saya Tidak tahu..”
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Yang Terhormat Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA :
Baiklah...kepada
saudara saksi, keterangan saudara dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih
memerlukan keterangan, kami akan memanggil kembali saudara, untuk itu saudara
saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”
HAKIM KETUA :
“Acara
pemeriksaan alat bukti berupa surat dokumen dan saksi dari para pihak telah
dianggap selesai. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan tanggal 24
jan 2016 dengan agenda pengajuan kesimpulan dari para pihak.”
“Kepada pihak penggugat apakah waktu 1 minggu cukup
untuk menyiapkan kesimpulan? “ (sambil melihat ke arah Pihak Penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Cukup Majelis hakim yang terhormat..”
HAKIM KETUA : “Kepada pihak tergugat apakah waktu
1 minggu cukup untuk menyiapkan kesimpulan?” (sambil melihat ke arah Pihak
Tergugat)
Kuasa Hukum
Tergugat :
“Cukup Majelis hakim yang terhormat..”
HAKIM KETUA : “Diberitahukan kepada para pihak
beserta kuasa hukumnya agar hadir dalam persidangan ini tanpa dipanggil kembali
(Memerintahkan Panitera untuk
mencatat agenda sidang selanjutnya)
“Kepada
Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
Dengan
demikian sidang ditunda dan ditutup”
(Ketok
Palu 1 X)
SIDANG KEENAM
KESIMPULAN
HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin saya
peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini,
apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari
dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya
persidanggan.
Pada hari ini sabtu
tgl 24 jan 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan
mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr
dalam acara biasa..... antara Freddy melawan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Daerah Riau, dengan ini sidang
dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum...
(Ketok
Palu 1X)
HAKIM KETUA “Berdasarkan
berita acara persidangan tanggal 17 Jan 2016 yang lalu maka agenda sidang pada hari
ini adalah pengajuan kesimpulan dari masing-masing pihak. Kepada kuasa hokum
penggugat dan kepada Kuasa Hukum Tergugat...apakah saudara sudah siap dengan
kesimpulannya?
Kuasa Hukum
Penggugat :
“Kami sudah siap majelis hakim..”
Kuasa Hukum
Kuasa Tergugat :“Kami
sudah menyiapkannya majelis hakim..”
HAKIM KETUA :“Silahkan
diserahkan kesimpulan saudara..”
(Berturut-turut kuasa hukum
penggugat dan kuasa tergugat menyererahkan kesimpulan kepada hakim ketua lalu
hakim ketua menyerahkan pada hakim anggota apakah ada hal-hal lain yang ingin
disampaikan)
----- -----
HAKIM KETUA :Dengan
demikian, sidang pada hari ini dianggap cukup dan ditunda selama satu minggu
tanggal 31 jan 2016 untuk mendengarkan keputusan. Kepada para pihak
diberitahukan untuk hadir pada sidang yang akan datang tanpa perlu dipanggil
lagi. “
(Memerintahkan
Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
:“Kepada
Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
“Sidang
dinyatakan ditutup...”
(Ketuk palu 1x).
SIDANG SEMBILAN
PUTUSAN
HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin
saya peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan
ini, apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan
dari dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya
persidanggan.
Pada hari ini sabtu tgl 31 Jan 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara
Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor
register 34/G/2013/PTUN-Pbr dalam
acara biasa antara FREDDY melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU (KAPOLDA
RIAU);,
dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk
umum...
( ketok palu 3 x).
HAKIM KETUA : “Diberitahukan kepada para pihak bahwa sesuai
dengan berita acara sidang tanggal 24 jan 2016 yang lalu, maka agenda sidang
hari ini adalah pembacaan putusan. Untuk itu kami harap kepada para pihak untuk
mengikuti dan mendengarkan secara baik putusan ini.”
(Pembacaan Putusan oleh Hakim Ketua)
Kami kelompok lima mengacu kepada
putusan PTUN nomor 34/G/2013/PTUN-Pbr
HAKIM KETUA “Diberitahukan kepada para pihak, apabila
tidak puas terhadap isi putusan yang dibacakan majelis hakim, para pihak
mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum terhitung 14 (empat belas) hari
sejak putusan ini dibacakan...”
HAKIM KETUA “Dengan demikian sidang perkara dengan
NOMOR: 34/G/2013/PTUN-PBR---ANTARA FREDDY MELAWAN,
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU telah selesai dan ditutup.
(Ketuk palu 3x) yang keras.
Sekedar mengingatkan (Setelah sidang ditutup biasanya hakim akan
menanyakan kepada para pihak apakah terhadap putusan yang dibacakan
penggugat/tergugat akan mengajukan banding atau tidak, dan penggugat/tergugat
menjawabnya dengan pikir-pikir atau kami akan mengajukan banding)
PANITERA : “Sidang perkara
dengan NOMOR: 34/G/2013/PTUN-PBR---ANTARA FREDDY MELAWAN,
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU telah selesai..”
“Hadirin dimohon berdiri...
Majelis hakim dipersilahkan meninggalkan ruang
sidang..
semoga bermanfaat....