Kamis, 24 Desember 2015

catatan mata kuliah hukum acara PTUN

SKENARIO ACARA
PERADILAN TATA USAHA NEGARA


Kasus yang kami angkat yaitu Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah-Riau tentang pemberhetian dengan tidak hormat dari dinas polri atas nama freddy.
Karna surat keputusan ini bersifat kongkrit, idividual, dan final yang berdampak hukum bagi penggugat maka penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.




PANITERA                : mohon perhatian,,,,,
Pada hari ini, sabtu, tgl. 20 Desember 2015 sidang perkara tata usaha negara pekanbaru dengan nomor urut register 34/G/2013/PTUN-Pbr......... akan segera dimulai.
Majelis hakim memasuki ruang sidang, hadirin dimohon berdiri...

(setelah hakim duduk) hadirin dimohon duduk kembali


SIDANG SATU
PEMBACAAN GUGATAN


HAKIM KETUAbaik, untuk para hadirin saya peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini, apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya persidanggan.

Pada hari ini sabtu  tgl 20 Des 2015 Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr dalam acara biasa antara FREDDY melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU);,  
dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum...
( ketok palu 3 x).


HAKIM KETUA : “Kepada saudara penggugat, saudara hadir disini sebagai pihak prinsipal atau kuasanya.. ?

PENGGUGAT :    sebagai kuasa hukum dari penggugat yaitu tuanfreddy yang mulia.

Hakim Ketua         : adakah ijin praktek saudara ?

Kuasa Hukum
Penggugat            : ada yang mulia...

HAKIM KETUA : baik . 

HAKIM KETUA :  “Kepada saudara tergugat, saudara hadir disini sebagai pihak prinsipal atau kuasanya.. ?
Kuasa Hkm
Tergugat             : kami hadir disini sebagai kuasa hukum dari pihak tergugat, yaitu Kepala Kepolisian Daerah Riau (kapolda) yang mulia..
Hakim Ketua       : adakah surat ijin praktek saudara..?
Kuasa Hkm
Penggugat          : ada yang mulia...

Hakim Ketua       : baik, kepada saudara penggugat dan tergugat silahkan saudara maju kedepan untuk menunjukan surat ijin praktek dan surat kuasa saudara. .
                               Silahkan ...... (penggugat dan tergugat maju kedepan)
                              
                               Hakim menilai surat tersebut

Hakim ketua            : baik silah kan kembali
                              
                                    Kepada Hakim Anggota I di persilahkan untuk melanjutkan.

Hakim anggota I     : terimakasih hakim ketua.
                                    Kepada Kuasa Hukum tergugat, apakah saudara keberatan dengan surat kuasa dan surat ijin praktek dari penggugat..
Kuasa Hkm
Tergugat                  : kami tidak keberatan yang mulia majelis hakim.

Hakim anggota I     : baik, kepada kuasa hukum penggugat, apakah saudara keberatan dengan surat kuasa dan ijin praktek tergugat.
Kuasa hkum
Penggugat               : ya, sama halnya seperti tergugat, kami tidak keberatan yang mulia.
Hakim Anggota I    : baik,
                                    Cukup yang mulia Hakim Ketua


HAKIM KETUA        : baik, Kepada pihak penggugat atau kuasa hukumnya, Apakah saudara sudah siap membacakan surat gugatan saudara?  

Kuasa Hukum
Penggugat                : “Kami sudah siap untuk membacakan gugatan kami yang mulia Hakim.”

HAKIM KETUA       : baik,  “Kepada pihak Tergugat agar mendengar dan menyimak dengan baik gugatan dari Penggugat .

Kepada Kuasa Hukum Penggugat Silahkan dibacakan gugatannya..”

Kuasa Hukum
Penggugat :             (Membacakan Gugatanya)
-------
                                (Setelah selesai membaca surat gugatan)
                                                                “Demikian pembacaan gugatan kami Majelis Hakim yang Mulia..”

HAKIM KETUA :   “Terima kasih kuasa hukum penggugat..”
“Kepada Tergugat & Kuasa Hukumnya, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi gugatan tersebut?

Kuasa Hukum
Tergugat                :“Kami sudah memahami dan mengerti isi gugatan tersebut Majelis Hakim yang Mulia..”
HAKIM KETUA : “Saudara Tergugat, apakah saudara akan mengajukan eksepsi atas gugatan yang telah disampaikan oleh Penggugat & Kuasanya..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :            “Majelis Hakim yang terhormat, Kami akan menangapi gugatan tersebut secara tertulis --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan eksepsi kami..”

HAKIM KETUA :  “Berapa lama saudara akan menyiapkan eksepsi saudara..?”
Kuasa Hukum

Tergugat :           “Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkannya..”

HAKIM KETUA     : baik, “Bagaimana dengan pihak pengugat, apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil melihat ke arah pihak penggugat)

Kuasa Hukum
Penggugat            :  “Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”

HAKIM KETUA :  (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
                                “Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan tujuh hari kedepan, untuk memberikan waktu kepada tergugat mempersiapkan jawabannya.
                                
                                 Kepada saudara Panitera, tujuh hari kedepan hari apa?

Panitera                 : hari Minggu, lebih tepatnya tgl 26 Des 2015 yang mulia.

Hakim Ketua         : tepat pukul sembilan, apakah ada agenda sidang yang lainnya.?

Panetera                 : tidak yang mulia.

HAKIM KETUA :  baik sidang akan ditunda tujuh harii mendatang, yaitu pada hari Minggu tgl 26 des 2015 tepat pukul sembilan dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak tergugat.

                                 Kami ingatkan kembali kepada kedua belah pihak, supaya saudara menghadiri persidangan selanjutnya tanpa melalui panggilan, karna pemberitahuan ini sudah merupakan panggilan yang sah bagi kedua belah pihak, apakah saudara mengerti.
                                
                                 Baik, dengan ini sidang dinyatakan ditutup.
                                 ( ketok palu 1x)


SIDANG KEDUA
PEMBACAAN JAWABAN TERGUGAT (EKSEPSI)


HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin saya peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini, apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya persidanggan.

Pada hari ini jum’at  tgl 26 Des 2015 Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr dalam acara biasa antara Freddy melawan Kepala kepolisian Daerah Riau,  dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum...
                              (Ketok Palu 1X)


HAKIM KETUA :  “Sesuai dengan berita acara persidangan tanggal 20 des 2015  yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Eksepsi oleh pihak Tergugat. Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menyiapkan eksepsi saudara..?”
Kuasa Hukum
Tergugat :          “Kami sudah siap dengan eksepsi kami majelis hakim yang terhormat. --- namun pada kesempatan kali ini kami tidak akan membacakannya, kami hanya akan menyerahkan saja eksepsi kami..”

HAKIM KETUA :  “Silahkan..”

Kuasa Hukum
Tergugat :              (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas eksepsi, dan maju ke arah Kuasa hukum penggugat sambil menyerahkan berkas eksepsi)

HAKIM KETUA :(Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas eksepsi Tergugat)
                                 “Kepada pihak Penggugat, terhadap eksepsi Tergugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Penggugat akan menanggapinya?”

Kuasa Hukum
Penggugat :          ya, “Kami akan menanggapinya secara tertulis. --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Replik kami ..”

HAKIM KETUA :  “Berapa lama saudara akan menyiapkan Replik saudara..?”

Kuasa Hukum
Penggugat :        “Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan Replik kami yang mulia..”

HAKIM KETUA :  “Bagaimana dengan pihak Tergugat, apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh pihak Penggugat..?” (sambil melihat ke arah pihak Penggugat)
Kuasa Hukum
Tergugat :            “Kami tidak keberatan Majelis Hakim..”

HAKIM KETUA :  (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
                                “Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan tujuh hari kedepan, untuk memberikan waktu kepada tergugat mempersiapkan Repliknya.
                                
                                 Kepada saudara Panitera, tujuh hari kedepan hari apa?

Panitera                 : hari minggu, lebih tepatnya tgl 03 jan 2016 yang mulia.
Hakim Ketua         : tepat pukul sembilan, apakah ada agenda sidang yang lainnya.?
Panetera                 : tidak yang mulia.

HAKIM KETUA :  baik sidang akan ditunda tujuh harii mendatang, yaitu pada hari Minggu tgl 03 jan 2016 tepat pukul sembilan dengan agenda penyerahan replik dari pihak Penggugat.

                                 Kami ingatkan kembali kepada kedua belah pihak, supaya saudara menghadiri persidangan selanjutnya tanpa melalui panggilan, karna pemberitahuan ini sudah merupakan panggilan yang sah bagi kedua belah pihak, apakah saudara mengerti.
                                        Baik, dengan ini sidang dinyatakan ditutup.
                                 ( ketok palu 1



SIDANG KETIGA
PEMBACAAN REPLIK PENGGUGAT


HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin saya peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini, apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya persidanggan.

Pada hari ini minggu  tgl 03 jan 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr dalam acara biasa antara Freddy melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,  dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum...
                              (Ketok Palu 1X)

HAKIM KETUA :  “Sesuai berita acara sidang tanggal 27 Des 2015 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan Replik oleh pihak Penggugat...”
Kepada Saudara Penggugat, apakah saudara sudah menyiapkan Replik saudara..?”
Kuasa Hukum
Penggugat :      “Kami sudah siap dengan Replik kami majelis hakim yang terhormat. --- namun pada kesempatan kali ini kami tidak akan membacakannya, kami hanya akan menyerahkan saja Replik kami..”

HAKIM KETUA :            “Silahkan..”

Kuasa Hukum
Penggugat :                 (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas Replik, dan maju ke arah Kuasa hukum Tergugat sambil menyerahkan berkas Replik)

HAKIM KETUA :(Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas Replik Penggugat)
                                 “Kepada pihak Tergugat, terhadap Replik dari Penggugat yang baru saja diserahkan, apakah saudara Tergugat akan menanggapinya?”

Kuasa Hukum
Tergugat :           “Yang terhormat Majelis Hakim, Kami akan menanggapinya secara tertulis. --- untuk itu kami mohon diberi waktu guna kami mempersiapkan Duplik kami..”

HAKIM KETUA :  “Berapa lama saudara akan menyiapkan Duplik saudara..?”


Kuasa Hukum
Tergugat :            “Kami mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan Duplik kami yang mulia..”
HAKIM KETUA :“Bagaimana dengan pihak Penggugat, apakah setuju dengan waktu satu minggu yang diminta oleh pihak tergugat..?” (sambil melihat ke arah pihak Penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat :        “Kami tidak keberatan Majelis Hakim yang mulia..”

HAKIM KETUA :  (kemudian Majelis Hakim bermusyawarah)
                                “Baiklah, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan tujuh hari kedepan, untuk memberikan waktu kepada tergugat mempersiapkan dupliknya. .
                                
                                 Kepada saudara Panitera, tujuh hari kedepan hari apa?

Panitera                 : hari minggu, lebih tepatnya tgl 10 jan 2016 yang mulia.

Hakim Ketua         : tepat pukul sembilan, apakah ada agenda sidang yang lainnya.?

Panetera                 : tidak yang mulia.

HAKIM KETUA     :  baik sidang akan ditunda tujuh harii mendatang, yaitu pada hari minggu tgl 10 jan 2016 tepat pukul sembilan dengan agenda penyerahan duplik dari pihak tergugat.

                                 Kami ingatkan kembali kepada kedua belah pihak, supaya saudara menghadiri persidangan selanjutnya tanpa memlalui panggilan, karna pemberitahuan ini sudah merupakan panggilan yang sah bagi kedua belah pihak, apakah saudara mengerti.
                                
                                 Baik, dengan ini sidang dinyatakan ditutup.
                                 ( ketok palu 1x)



SIDANG KEEMPAT
PEMBACAAN DUPLIK TERGUGAT


HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin saya peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini, apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya persidanggan.

Pada hari ini minggu tgl 10 jan 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr dalam acara biasa.. .... antara Freddy melawan Kepala Kepolisian Daerah Riau,  dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum...
                              (Ketok Palu 1X)

HAKIM KETUA : “Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 3 Januari 2016 yang lalu, maka acara hari ini adalah pembacaan  Duplik oleh pihak Tergugat.

Kepada Saudara Tergugat, apakah saudara sudah menyiapkan Duplik saudara..?”
Kuasa Hukum
Terguga                 “Kami sudah siap dengan Duplik kami majelis hakim yang terhormat. --- kami tidak akan membacakannya, kami akan menyerahkan saja Duplik kami..”

HAKIM KETUA        : “Silahkan..”
Kuasa Hukum
Tergugat                : (Maju ke arah Hakim dan menyerahkan berkas Duplik, dan maju ke arah Kuasa hukum Penggugat sambil menyerahkan berkas Duplik)

HAKIM KETUA :(Setelah menerima berkas, majelis hakim mencermati berkas Duplik Tergugat)
                                 
“Kepada Pihak Tergugat terhadap Duplik ini apakah ada perubahan atau penambahan ?

Kuasa Hukum
Tergugat :            “Tidak ada penambahan dari kami majelis hakim yang mulia”
                                 Kami tetap pada jawaban kami,,

HAKIM KETUA :  “Kepada Pihak Penggugat, terhadap Duplik yang telah diserahkan tadi, apakah saudara sudah memahami dan mengerti isi jawaban tersebut…?”

Kuasa Hukum
Penggugat :                   “Ya kami mengerti yang mulia...”

HAKIM KETUA :  (Majelis Hakim Bermusyawarah).
                              “Dengan demikian, acara jawab menjawab telah dianggap selesai. Dan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi.
“Kepada pihak Penggugat dan kuasa hukumnya apakah sudah siap utk mengajukan alat bukti surat dan saksi..”
Kuasa Hukum
Penggugat :         “Pada persidangan kali ini, kami belum mempersiapkan alat bukti berupa surat dan saksi,,untuk itu kami mohon diberi waktu satu minggu guna kami mempersiapkannya..”
HAKIM KETUA : “Dan kepada saudara tergugat atau kuasa hukumnya, diminta juga untuk mempersiapkan alat bukti surat dan saksi pada persidangan berikutnya..”
Kuasa Hukum
Tergugat             “Kami akan mempersiapkannya Majelis Hakim..”
                                
HAKIM KETUA     : baik “Dengan demikian sidang kali ini ditunda dan dilanjutkan     minggu depan tanggal 16 Jan 2016 dengan agenda pemeriksaan alat bukti surat dan saksi dari para pihak..”
                                 
                                  “Kepada Panitera agar mencatat dan mengagendakan persidangan berikutnya”

HAKIM KETUA :  “Diberitahukan kepada Para Pihak beserta Kuasa Hukumnya agar hadir dipersidangan ini tanpa harus dipanggil kembali,,”
                              “Demikian sidang hari ini dinyatakan ditunda dan ditutup “
                              (Ketuk palu 1x)



SIDANG KELIMA
PEMBUKTIAN

HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin saya peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini, apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya persidanggan.

Pada hari ini minggu tgl 17 jan 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr dalam acara biasa..... antara Freddy melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau,  dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum...
                              (Ketok Palu 1X)

HAKIM KETUA : “Sesuai dengan berita acara sidang tanggal 10 Januari 2016 yang lalu, maka acara hari ini adalah acara pemeriksaan alat-alat bukti berupa surat atau dokumen dan saksi saksi...”

HAKIM KETUA : “Kepada Penggugat dan Tergugat agar menyerahkan Alat Bukti berupa surat atau bukti tertulis saudara…”
Kuasa Hukum
Penggugat :        (Menyerahkan bukti-bukti tertulis Kepada Majelis Hakim disaksikan oleh Tergugat dan Kuasa Hukumnya)
Kuasa Hukum
Tergugat :            (Menyerahkan bukti-bukti tertulis kepada majelis Hakim, disaksikan oleh pengugat/kuasanya,)

                                 (setelah menyerahkan kembali ketempat semula)

HAKIM KETUA : (Majelis Hakim memeriksa surat-surat dari kedua belah pihak).
                                 “Dengan demikian pemeriksaan Alat bukti berupa surat-surat dan dokumen-dokumen dari kedua belah pihak dianggap selesai, untuk itu sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi-saksi yaitu mendengar keterangan saksi yang diajukan dalam persidangan ini.
                                 “Saudara Kuasa Hukum Penggugat, Apakah sudah menyiapkan saksi-saksinya? “

Kuasa Hukum
Penggugat :                   “Kami sudah menyiapkannya majelis hakim...”

HAKIM KETUA :            “Berapa orang saksi..?”

Kuasa Hukum
Penggugat :         “ Kami akan menghadirkan satu orang saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini...”

HAKIM KETUA :   “ Apa saksinya hadir ?”

Kuasa Hukum
Penggugat :          “Hadir Bapak Hakim...”

HAKIM KETUA :   “Atas nama siapa ?”

Kuasa Hukum
Penggugat :          “Atas Nama                                         

HAKIM KETUA :   “Kepada Panitera pengganti, agar memanggil masuk ke ruang sidang saksi dari penggugat”

Panitera Pengganti :    (Memanggil masuk Saksi dari Pengugat)
“Kepada Saudara                               dipersilahkan memasuki ruang sidang.”

SAKSI P-1                     : (Masuk ke dalam ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim)
HAKIM KETUA            “Silahkan saudara saksi duduk..”
SAKSI P-1                     : (Saksi duduk..)
HAKIM KETUA            Saudara saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani?
SAKSI P-1                     : “Ya..”          
HAKIM KETUA            : “Saudara saksi, Apakah saudara kenal dengan pengugat..?”
SAKSI P-1                     : “Ya…saya kenal dengan penggugat..”
HAKIM KETUA            :“ Apakah saudara ada hubungan keluarga ?”
SAKSI P-1                     : “Tidak ada...”
HAKIM KETUA            :“Saudara Saksi.. Apakah saudara bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini ?”
SAKSI P-1                     :“Bersedia Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA            :“Baiklah, sebelum saudara memberikan keterangan --- terlebih dahulu kami akan menanyakan identitas saudara...” (tanya jawab hakim dengan saksi secara balas membalas)
                                              
Nama       :                                         
                               Umur        : 33 Tahun
                               Agama      : Islam                      
                               Pekerjaan : dokter                    
                               Alamat      : kunsing                 

HAKIM KETUA            :“Saudara saksi, sebelum saudara saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan diambil sumpah atau janji. Apakah saudara saksi bersumpah atau berjanji?

SAKSI P-1                     :“Saya akan bersumpah..”
HAKIM KETUA            : baik,“Kepada Juru  sumpah silahkan mengambil tempat..dan kepada saudara saksi dipersilahkan untuk berdiri”
                                        “Saudara saksi ikuti kata-kata saya :
                                      Demi ALLAH saya bersumpah, bahwa saya dalam persidangan ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya.

                                 “Saudara juru sumpah silahkan kembali ketempat....dan saudara saksi silahkan duduk kembali”

HAKIM KETUA :            “Saudara saksi, saudara telah bersumpah menurut agama dan keyakinan saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya dan sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana...”
HAKIM KETUA :        “Apakah saudara saksi tahu,  apa maksud  saudara dihadirkan dalam persidangan ini..?”
SAKSI P-1 :               “Ya Pak Hakim, saya dihadirkan untuk menjelaskan sehubungan dengan perkara pengugat yaitu Tuan Freddy..”
HAKIM KETUA :      saudara saksi, sejak kapan saudara kenal dengan penggugat ?
SAKSI P-1 :               sejak tahun 2003 yang mulia.
HAKIM KETUA :      “Saudara saksi, apakah saudara tahu, apa profesi penggugat ?”
SAKSI P-1 :              tahu yang mulia..
HAKIM KETUA        : sebagai apa?”
SAKSI P-1                : penggugat bekerja sebagai anggota polres kuansing yang mulia
HAKIM KETUA        : bagaimana anda tahu?
SAKSI P-1                 : karna penggugat sering berobat ketempat praktek saya...

HAKIM KETUA        : (sambil melihat kearah hakim anggota)
                                     “Kepada Hakim anggota I dipersilahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi”
HAKIM ANGGOTA I :   “Terima kasih Hakim ketua...”
                                      
                                         saudara saksi, penyakit apa yang diderita penggugat?

SAKSI P-1                     : Penggugat mengidap penyakit sesak napas dan gangguan lambung yang mulia.

HAKIM ANGGOTA I :   “Apakah saudara saksi pernah mengeluarkan surat keterangan sakit

SAKSI P-1                     : pernah yang mulia
HAKIM ANGGOTA I    : untuk apa ?
SAKSI P-1                     : untuk diserahkan ketempat tugas atau kesatuan yang mulia.
HAKIM ANGGOTA I    : “Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua...” (Sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
HAKIM KETUA :         “Baiklah, kepada Hakim Anggota dua silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim anggota 2)


HAKIM ANGGOTA II :  “Terima kasih Hakim ketua...”
                                        “Saudara saksi, apakah saudara sering mengeluarkan surat keterangan sakit untuk tuan Freddy.
SAKSI P-1                     : betul yang mulia
HAKIM ANGGOTA II :  saudara saksi, apakah penyakit tuan Freddy dapat disembuhkan ??

SAKSI P-1                          : bisa yang mulia, dengan catatan yang bersanggkutan perlu ada waktu dan jangan sampai ada tekanan
HAKIM ANGGOTA II :  (sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
                                        “Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua..”

HAKIM KETUA            :“Baiklah...Kepada saudara Kuasa Hukum Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah kuasa hukum penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat                   : ada yang mulia.
Hakim Ketua                : silahkan.
Kuasa hkm
Penggugat                   : terimakasih yang mulia.
                                       
                                        Saudaara  saksi, apakah penggugat adalah pasien tetap saudara, ?
SAKSI P-1                     : Betul, penggugat adalah pasien tetap dan sering berobat di di tempat praktek saya.
Kuasa hukum
Penggugat                   : pertanyaan kami cukup yang mulia...

HAKIM KETUA            : “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum Tergugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah kuasa hukum Tergugat)
Kuasa Hukum
Tergugat                        “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA :         “Silahkan ...”
Kuasa Hukum
Tergugat :                    “Terimakasih Majelis Hakim..”
                                        “Saudara saksi, tadi saudara saksi mengatakan pernah mengeluarkan surat keterangan sakit untuk tuan Freddy. Apakah surat tersebut berisi menyatakan sakit.
SAKSI P-1                     : betul, surat trsbt adalah menyatakan sakit.
Kuasa Hukum
Tergugat                       “Yang Terhormat Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”
HAKIM KETUA            :Bakilah...kepada saudara saksi, keterangan saudara  dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih memerlukan  keterangan, kami akan memanggil kembali saudara, untuk itu saudara saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”

HAKIM KETUA            :“Dengan demikian pemeriksaan saksi Penggugat dianggap cukup dan dipersilahkan kepada pihak Tergugat untuk menghadirkan saksinya...”
                                       
Kepada pihak tergugat, apakah sudah siap dengan saksi saudara ?”
Kuasa Hukum
Tergugat                       :“Majelis Hakim yang terhormat, Kami sudah siap dengan saksi kami...”
HAKIM KETUA            :“Berapa saksi yang akan dihadirkan dan Saksi atas nama siapa..?”

Kuasa Hukum
Tergugat                            :“kami akan mengajukan satu orang saksi. Saksi atas nama                            
HAKIM KETUA                 : “Baiklah...Kepada panitera pengganti diperintahkan agar memanggil masuk ke ruang sidang saksi atas nama
                                                                                

Panitera                             : (Memanggil masuk Saksi dari Tergugat)
“Kepada Saudara                dipersilahkan memasuki ruang sidang.”
SAKSI T-1                          :(Masuk ke dalam ruang sidang, berdiri menghadap Majelis Hakim)

HAKIM KETUA                 : “Silahkan saudara saksi duduk..”
SAKSI T-1                          : (Saksi duduk..)
HAKIM KETUA                 : Saudara saksi apakah saudara dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani?
SAKSI T-1                          : “Ya..”          
HAKIM KETUA                 “Apakah saudara bersedia memberikan keterangan dalam persidangan ini ?”
SAKSI T-1 :                    “Bersedia Bapak Hakim...”
HAKIM KETUA                 :“Baiklah, sebelum saudara memberikan keterangan ---terlebih dahulu kami akan menanyakan identitas saudara...” (tanya jawab hakim dengan saksi secara balas membalas)

Nama       :                                                                                        
Umur        : 30 Tahun
Agama      : Katolik
Pekerjaan : PNS (anggota polri)
Alamat      : Kuansing

HAKIM KETUA              :“Saudara saksi, sebelum saudara saksi memberikan kesaksian, terlebih dahulu saudara akan diambil sumpah atau janji. Apakah saudara saksi bersumpah atau berjanji?
SAKSI T-1                        “Saya akan berjanji..”
HAKIM KETUA              “Kepada Juru  sumpah silahkan mengambil tempat..dan kepada saudara saksi dipersilahkan untuk berdiri”
                                       “Saudara saksi ikuti kata-kata saya :
                                          
“Demi Tuhan Saya bersjanji, bahwa saya dalam persidangan ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, tidak lain dari pada yang sebenarnya. ”

“Saudara juru sumpah silahkan kembali ketempat....dan saudara saksi silahkan duduk kembali”


HAKIM KETUA            : “Saudara saksi, saudara telah berjanji menurut agama dan keyakinan saudara. Diharapkan saudara memberikan kesaksian yang sebenarnya dan sepanjang sepengetahuan saudara karena apabila saudara memberikan kesaksian atau keterangan palsu dalam persidangan hari ini, saudara diancam dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana...”

HAKIM KETUA            :“Saudara saksi, Apakah saudara kenal dengan pengugat..?”
SAKSI T-1                     : “Ya…saya kenal dengan penggugat..”
HAKIM KETUA            : “ Apakah saudara saksi ada hubungan keluarga ?”

SAKSI T-1                     : “Tidak ada...”
HAKIM KETUA            :“Apakah saudara saksi tahu,  apa maksud  saudara saksi dihadirkan dalam persidangan ini..?”
SAKSI T-1                     :“Ya, saya dihadirkan untuk diminta keterangan sehubungan dengan perkara pengugat yang mulia
HAKIM KETUA            :“Apakah saudara saksi mengetahui dalam sengketa apa..?”
SAKSI T-1                     :“Iya...dalam sengketa berkaitan dengan surat keputusan kapolda-Riau atas nama penggugat yang mulia.,.

HAKIM KETUA            :(sambil melihat kearah hakim anggota)

“Kepada Hakim anggota dipersilahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi”

HAKIM ANGGOTA I    : “Terima kasih Hakim ketua...”

HAKIM ANGGOTA I    :“Saudara Saksi, apakah saudara bekerja di polres kuansing?

SAKSI T-1                     : Betul yang mulia majelis hakim.
                                       
AKIM ANGGOTA I       : sebagai apa?
SAKSI T-1                     : anggota provost yang mulia.
HAKIM ANGGOTA I    : saudara saksi, apa tugas sehari-hari saudara?
SAKSI T-1                     : menjalankan dan mengawasi absensi yang mulia.
HAKIM ANGGOTA I    :  “Pertanyaan Saya cukup Hakim Ketua...”
                                        (Sambil melihat ke arah Hakim Ketua)

HAKIM KETUA            : “Baiklah, kepada Hakim Anggota dua silahkan mengajukan pertanyaan kepada saksi” (sambil melihat ke arah hakim anggota 2)

HAKIM ANGGOTA II :  “Terima kasih Hakim ketua...”
HAKIM ANGGOTA II :  “Saudara Saksi, Apakah yang di absensi adalah seluruh anggota polres.?
SAKSI T-1                     : betul yang mulia.
HAKIM ANGGOTA II   : saudara saksi, apakah yang menandatangani absensi adalah seluruh anggota polres?
SAKSI T-1                     : benar majelis hakim.
HAKIM ANGGOTA II :  (sambil melihat ke arah Hakim Ketua)
                                        “Pertanyaan saya cukup Hakim Ketua..”

HAKIM KETUA            : “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum Tergugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?” (sambil melihat ke arah kuasa hukum Tergugat)

Kuasa Hukum
Tergugat                       : “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”

HAKIM KETUA            : “Silahkan ...”

Kuasa Hukum
Tergugat                       :“Terima kasih Majelis Haim,,,, 
                                        Saudara saksi, tadi saudara bilang bahwa keseharian tugas saudara adalah mengawasi seluruh absensi anggota. Apakah saudara tahu, tentang absensi tuan Freedy?  
SAKSI T-1                     : tau yang mulia..
Kuasa Hukum
Tergugat                       : berapakali penggugat tidak masuk dinas.

SAKSI T-1                     : setahu saya sebanyak 47x yang mulia.

Kuasa Hukum
Tergugat                       :“Yang Terhormat Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”

HAKIM KETUA            : “Bailah...Kepada saudara Kuasa Hukum Penggugat..apakah ada yang akan ditanyakan kepada Saksi..?”
                                        (sambil melihat ke arah kuasa hukum Penggugat)

Kuasa Hukum
Penggugat :                   “Ada Yang Mulia Majelis Hakim..”
HAKIM KETUA :           “Silahkan ...”

Kuasa Hukum
Penggugat                   : “Terima kasih Majelis Hakim.....
                                        Kepada saudara saksi, kapan absensi dilaksanakan?
SAKSI T-1                     : absensi dilaksanakan pagi dan sore hari.
Kuasa Hukum
Penggugat                   “Apakah saudara saksi tahu kalau Penggugat sebelum diberhentikan, pernah mendapat teguran maupun hukuman disiplin..?”
SAKSI T-1                     :“Saya Tidak tahu..”

Kuasa Hukum
Penggugat                   : “Yang Terhormat Majelis Hakim, pertanyaan dari kami cukup..”

HAKIM KETUA            : Baiklah...kepada saudara saksi, keterangan saudara dianggap cukup dan bilamana pengadilan masih memerlukan keterangan, kami akan memanggil kembali saudara, untuk itu saudara saksi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..”

HAKIM KETUA            : “Acara pemeriksaan alat bukti berupa surat dokumen dan saksi dari para pihak telah dianggap selesai. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan tanggal 24 jan 2016 dengan agenda pengajuan kesimpulan dari para pihak.”
                                       
                                         “Kepada pihak penggugat apakah waktu 1 minggu cukup untuk menyiapkan kesimpulan? “ (sambil melihat ke arah Pihak Penggugat)
Kuasa Hukum
Penggugat :                   “Cukup Majelis hakim yang terhormat..”
HAKIM KETUA            : “Kepada pihak tergugat apakah waktu 1 minggu cukup untuk menyiapkan kesimpulan?” (sambil melihat ke arah Pihak Tergugat)
Kuasa Hukum
Tergugat :                      “Cukup Majelis hakim yang terhormat..”
HAKIM KETUA            : “Diberitahukan kepada para pihak beserta kuasa hukumnya agar hadir dalam persidangan ini tanpa dipanggil kembali

(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)
                                      
 “Kepada Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
                                        Dengan demikian sidang ditunda dan ditutup”
                                    (Ketok Palu 1 X)



SIDANG KEENAM
KESIMPULAN

HAKIM KETUA : baik, untuk para hadirin saya peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini, apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya persidanggan.

Pada hari ini sabtu tgl 24 jan 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr dalam acara biasa..... antara Freddy melawan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau,  dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum...
                              (Ketok Palu 1X)

HAKIM KETUA            “Berdasarkan berita acara persidangan tanggal 17 Jan 2016 yang lalu maka agenda sidang pada hari ini adalah pengajuan kesimpulan dari masing-masing pihak. Kepada kuasa hokum penggugat dan kepada Kuasa Hukum Tergugat...apakah saudara sudah siap dengan kesimpulannya?
Kuasa Hukum
Penggugat                   : “Kami sudah siap majelis hakim..”
Kuasa Hukum
Kuasa Tergugat          :“Kami sudah menyiapkannya majelis hakim..”
HAKIM KETUA            :“Silahkan diserahkan kesimpulan saudara..”

(Berturut-turut kuasa hukum penggugat dan kuasa tergugat menyererahkan kesimpulan kepada hakim ketua lalu hakim ketua menyerahkan pada hakim anggota apakah ada hal-hal lain yang ingin disampaikan)
----- -----



HAKIM KETUA            :Dengan demikian, sidang pada hari ini dianggap cukup dan ditunda selama satu minggu tanggal 31 jan 2016 untuk mendengarkan keputusan. Kepada para pihak diberitahukan untuk hadir pada sidang yang akan datang tanpa perlu dipanggil lagi. “

(Memerintahkan Panitera untuk mencatat agenda sidang selanjutnya)

                                        :“Kepada Panitera agar mengagendakan persidangan berikutnya”
                                        “Sidang dinyatakan ditutup...”
                                        (Ketuk palu 1x).


SIDANG SEMBILAN
PUTUSAN

HAKIM KETUAbaik, untuk para hadirin saya peringatkan kepada saudara agar saudara tetap tenang dalam persidangan ini, apabila saudara mengganggu jalannya persidangan, saudara dapat dikeluarkan dari dalam ruang sidang, saudara juga dapat dituntut karna mengganggu jalannya persidanggan.

Pada hari ini sabtu  tgl 31 Jan 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tata usaha negara dengan nomor register 34/G/2013/PTUN-Pbr dalam acara biasa antara FREDDY melawan KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU (KAPOLDA RIAU);, 
dengan ini sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum...
( ketok palu 3 x).
HAKIM KETUA     :  “Diberitahukan kepada para pihak bahwa sesuai dengan berita acara sidang tanggal 24 jan 2016 yang lalu, maka agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan. Untuk itu kami harap kepada para pihak untuk mengikuti dan mendengarkan secara baik putusan ini.”
                                        (Pembacaan Putusan oleh Hakim Ketua)

Kami kelompok lima mengacu kepada putusan PTUN nomor 34/G/2013/PTUN-Pbr

HAKIM KETUA       “Diberitahukan kepada para pihak, apabila tidak puas terhadap isi putusan yang dibacakan majelis hakim, para pihak mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum terhitung 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan...”

HAKIM KETUA       “Dengan demikian sidang perkara dengan NOMOR: 34/G/2013/PTUN-PBR---ANTARA FREDDY MELAWAN, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU telah selesai dan ditutup.
 (Ketuk palu 3x) yang keras.

            Sekedar mengingatkan (Setelah sidang ditutup biasanya hakim akan menanyakan kepada para pihak apakah terhadap putusan yang dibacakan penggugat/tergugat akan mengajukan banding atau tidak, dan penggugat/tergugat menjawabnya dengan pikir-pikir atau kami akan mengajukan banding)

PANITERA               : “Sidang perkara dengan NOMOR: 34/G/2013/PTUN-PBR---ANTARA FREDDY MELAWAN, KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU telah selesai..”

Hadirin dimohon berdiri... 
Majelis hakim dipersilahkan meninggalkan ruang sidang..

semoga bermanfaat....